Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Oktober 2014

10 Pelanggaran Penggunaan Teknologi dan Informasi

   Kemajuan teknologi pada jaman sekarang berkembang sangat pesat. Semakin banyak manfaat yang kita peroleh dari kemajuan teknologi, misalnya lebih cepat mendapatkan informasi, mudah melakukan transaksi, dan sebagainya. Namun tahukah anda, kemajuan teknologi juga sering dipersalahgunakan, bahkan dilanggar. Berikut contoh-contoh pelanggaran penggunaan teknologi dan informasi:

1. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/ pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan menjebol sistem keamanan komputer orang lain itu. Contoh kasusnya yakni dihacknya situs KPU dengan mengganti nama-nama partainya. Berikut contoh proses hacking:





2. Defacing
Defacing merupakan bagian dari kegiatan hacking web atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan dan konfigurasi fisik dari web tanpa melalui source code yang sebenarnya dan tanpa diketahui oleh si pemilik website. Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan cracking. Defacing dapat digunakan untuk membajak situs web orang lain dengan menembus lubang keamanannya. Contoh kasusnya yakni defacing pada situs KPU pada bulan Maret 2008. Berikut contoh proses deface:





3.Phising
Phishing adalah suatu bentuk spesifik dari kejahatan cyber. Kriminal menciptakan replika hampir 100% sempurna dari sebuah situs web lembaga keuangan yang dipilih, kemudian mencoba untuk mengelabui pengguna dalam untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka (username, password, PIN dll), dengan mengirimkan link website ke email korban untuk mengisi data pribadi mereka melalui formulir di website palsu. Contoh kasusnya yakni dialami oleh pelanggan situs internet banking milik Bank Mandiri melalui email yang isinya mengharuskan pelanggan untuk mengupdate accountnya, jika tidak diupdate maka account akan diblock.





4.Fraud
Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan di beri nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, pengelapan dll. Contoh kasusnya yakni Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. 




5.DDoS (Distributed-Denial-of-Service attack)
DDoS attack adalah sebuah usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer menjadi tidak bisa dipakai oleh user-nya, dengan menggunakan ribuan zombie system yang ‘menyerang’ secara bersamaan. Tujuannya negatif, yakni agar sebuah website atau layanan online tidak bisa bekerja dengan efisien atau bahkan mati sama sekali, untuk sementara waktu atau selama-lamanya. Contoh kasusnya yakni pada Februari 2007, lebih dari 10.000 server game online seperti Return to Castle Wolfenstein, Halo, Counter-Strike, diserang oleh group hacker “RUS”.





6. Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Misalnya pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll). Keuntungannya yaitu biaya yang harus dikeluarkan user relatif murah, tapi ini melanggar hak cipta.






7.Cracking

Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasusnya, seorang cracker remaja telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Berikut contoh proses cracking:




8.Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Contoh kasus carding misalnya laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.






9. Cyberstalking
Cyberstalking adalah penggunaan internet untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Biasanya melakukan tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak.




10. Cyberbullying
Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber/ internet. Cyber bullying adalah kejadian dimana seorang anak diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler. Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.


   
   Demikian beberapa contoh pelanggaran dalam dunia teknologi. Semoga dengan berbagai kasus yang pernah terjadi, kita dapat menghindari dan tidak melakukan pelanggaran teknologi :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar